Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022), Presiden menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini untuk menjaga kestabilan stok dan harga minyak goreng di dalam Negeri.
Seperti diketahui kelangkaan minyak goreng terjadi disejumlah tempat. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menggeledah 10 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dari tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.
Selain itu, juga beberapa kantor dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Febrie menjelaskan, lokasi-lokasi yang digeledah itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Surabaya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

