Surabaya – Pemerintah Indonesia masih belum menjalankan secara nyata penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Padahal, dalam Rapat Komite Regional Negara Pasifik Barat Badan Kesehatan Dunia ke-77 / The 77th World Health Organization Regional Committee Meeting (RC77) pada 19-22 Oktober 2026 di Manila, Filipina, dua agenda resolusi utama yang dihasilkan pada pertemuan ini membahas upaya pencegahan hipertensi dan pengendalian penyakit akibat rokok, harus dilaksanakan selambatnya dalam satu tahun ke depan.
Komitmen politik dari negara anggota untuk melakukan pengendalian secara menyeluruh, merupakan resolusi ambisius yang ditetapkan negara-negara anggota, termasuk di Indonesia. Namun, nampaknya Indonesia kurang memberikan tanggapan positif terkait dua angenda RC 77 itu, yakni pengendalian tembakau.
“Komitmen tidak bisa dibuktikan hanya di atas kertas dan di dalam ruang sidang. Masyarakat butuh Negara maju di garis depan memperjuangkan kesehatan mereka di atas kepentingan industri,” kata Nanda Fauziyana, Manager Program Aliansi PTM Indonesia.
Selain itu, masalah konsumsi rokok di Indonesia saat ini justru sangat mendesak dan membutuhkan intervensi, tetapi peraturan perundangan yang seharusnya dapat menjadi jembatan antara komitmen Negara dengan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tidak terlaksana.
“Pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyakit tidak menular tidak akan dapat selesai selama kepentingan ekonomi industri masih di atas kepentingan kesehatan masyarakat,” imbuh Nanda.

Resolusi RC77 menuntut komitmen Negara anggota untuk setidaknya melaksanakan tiga kebijakan penanganan hipertensi dan konsumsi rokok dalam pencegahan penyakit tidak menular, yaitu integrasi layanan kesehatan dimulai dari upaya pencegahan hingga akses pengobatan jangka panjang hipertensi, yang dekat dimulai dari fasilitas kesehatan primer. Memobilisasi pemanfaatan kebijakan fiskal, setidaknya cukai kesehatan, untuk sumber pembiayaan dalam upaya pencegahan dan pengobatan penyakit.
“Juga perlu melaksanakan penerapan regulasi terkait konsumsi rokok yang mengutamakan kepentingan kesehatan publik tanpa intervensi dari industri,” lanjutnya.
Penyakit tidak menular masih menjadi krisis kesehatan mengkhawatirkan yang menyumbang setidaknya 74 persen penyebab kematian di Indonesia (WHO, 2023). Hipertensi dan konsumsi produk tembakau menjadi faktor risiko tertinggi yang seharusnya dapat dicegah. Indonesia setidaknya harus menanggung beban ekonomi sebesar Rp. 274 triliun per tahun akibat konsumsi rokok (CISDI, 2025) dan peningkatan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp. 46 triliun untuk penyakit terkait hipertensi (ARC Institute 2026). (Petrus Riski)

