Ketika Penyiar Harus Memberitakan Rekan Sejawat: Antara Solidaritas dan Etika Jurnalistik

Dini Nastiti Wardani, S.I.Kom., M.I.Kom. Mahasiswa S3 Teknologi Pendidikan UNESA

OPINI

Ada situasi yang mungkin menjadi salah satu ujian paling berat bagi seorang penyiar radio adalah ketika berita yang harus ia sampaikan menyangkut rekan sejawat.

Seorang jurnalis hilang ketika meliput bencana. Seorang reporter menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. Atau, dalam situasi yang berbeda, seorang yang mengaku sebagai wartawan justru diduga melakukan pemerasan terhadap narasumber.

Di balik mikrofon, penyiar bukan hanya berhadapan dengan fakta. Ia juga berhadapan dengan emosi, solidaritas profesi, rasa tidak tega, bahkan kemungkinan konflik kepentingan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak mudah dijawab, apakah karena dia rekan sejawat, berita itu harus diperlakukan berbeda? Jawabannya  adalah tidak. Namun, memberitakan rekan sejawat juga tidak berarti menghilangkan empati. Di sinilah profesionalisme penyiar diuji. Penyiar harus mampu memisahkan antara solidaritas pribadi dan tanggung jawab jurnalistik.

Ketika rekan sejawat menjadi korban

Bayangkan sebuah bencana terjadi. Seorang jurnalis yang sedang melakukan peliputan dinyatakan hilang. Seperti saat ini, lima jurnalis hilang saat melakukan peliputan Gunung Anak Krakatau. Informasi mengenai keberadaannya belum jelas. Di media sosial beredar kabar bahwa ia meninggal. Ada pula unggahan yang menyebut ia terjebak di lokasi tertentu. Berbagai informasi bahkan menyebutkan bahwa ditemukan mayat yang diduga adalah jurnalis.

Dalam situasi seperti ini, penyiar memiliki godaan untuk segera menyampaikan informasi karena publik ingin mengetahui apa yang terjadi. Tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan verifikasi.

Kalimat “jurnalis X meninggal dalam bencana” tidak boleh disampaikan hanya karena beredar luas di media sosial. Jika belum ada konfirmasi resmi, penyiar harus menggunakan kalimat yang menunjukkan status informasi.

Misalnya “Lima jurnalis beserta 3 awak kapal dilaporkan belum diketahui keberadaannya setelah melakukan peliputan di wilayah Gunung Anak Krakatau. Informasi mengenai kondisi terakhirnya masih dalam proses konfirmasi.” Kalimat tersebut mungkin terdengar kurang dramatis. Tetapi justru di situlah etika bekerja.

Belum terkonfirmasi berarti belum boleh diperlakukan sebagai fakta

Penyiar tidak boleh mengubah kabar kehilangan menjadi kematian hanya karena publik sedang menunggu kepastian. Dalam situasi bencana, informasi yang salah dapat menambah kepanikan keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.

UNESCO menempatkan keselamatan jurnalis sebagai bagian penting dari kebebasan pers. Lembaga tersebut juga memantau pembunuhan terhadap jurnalis dan persoalan impunitas melalui mekanisme khusus. Pada 2024, UNESCO mencatat tingkat impunitas global dalam kasus pembunuhan jurnalis masih mencapai 85 persen.

Artinya, keselamatan jurnalis bukan sekadar persoalan internal komunitas pers. Ia merupakan bagian dari ekosistem kebebasan memperoleh informasi. Karena itu, ketika seorang jurnalis menjadi korban bencana, penyiar seharusnya tidak menjadikan penderitaan tersebut sebagai bahan dramatisasi.

Kompetensi penyiar radio harus benar-benar diasah dalam memberitakan situasi seperti ini. Di mana lokasi kejadian? Bagaimana kondisi saat ini di tempat kejadian? Apa yang sudah dikonfirmasi? Siapa yang sedang melakukan pencarian? Apa imbauan kepada masyarakat? Bagaimana keluarga atau publik dapat memperoleh informasi resmi? Itulah fungsi informasi publik.

Ketika jurnalis menjadi korban kekerasan

Situasinya berbeda ketika seorang jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. Penyiar tentu memiliki solidaritas. Bahkan secara moral, media perlu menyuarakan kekerasan terhadap pekerja pers. Namun, solidaritas tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Misalnya, seorang reporter dipukul ketika meliput demonstrasi. Penyiar tidak cukup mengatakan, “Jurnalis dianiaya aparat.” Jika status pelaku, kronologi, dan fakta kejadian belum sepenuhnya terverifikasi, bahasa siaran harus tetap hati-hati.

Penyiar dapat mengatakan: “Seorang jurnalis mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan. Berdasarkan keterangan sementara, korban mengalami tindakan kekerasan di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut masih dalam proses penanganan dan konfirmasi lebih lanjut.” Jika sudah terdapat bukti dan keterangan resmi, informasi dapat diperbarui. Prinsipnya adalah berita harus mengikuti perkembangan fakta, bukan mengikuti kemarahan ruang redaksi atau media sosial.

Dewan Pers memiliki Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Pedoman tersebut menempatkan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian penting dari kebebasan berekspresi dan mendorong penanganan kasus secara cepat, tidak memihak, dan efektif.

Data juga menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap jurnalis bukan persoalan kecil. AJI Indonesia dalam Potret Jurnalis Indonesia 2025 melaporkan bahwa dari 2.020 responden, 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik di ranah digital maupun fisik.

Karena itu, ketika rekan sejawat menjadi korban, penyiar memiliki dua tanggung jawab sekaligus: memberitakan peristiwa dan menjaga martabat korban. Jangan sampai pemberitaan kedua kali menjadi kekerasan berikutnya.

Ketika rekan sejawat justru menjadi terduga pelaku

Di sinilah dilema etik menjadi lebih rumit. Bagaimana jika orang yang harus diberitakan bukan korban, melainkan seorang jurnalis yang diduga melakukan pemerasan? Apakah penyiar harus menutupinya karena ia sesama wartawan? Jawabannya adalah tentu tidak. Solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Dewan Pers pada 4 September 2026 memberikan peringatan setelah menerima informasi mengenai seseorang yang mengaku wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di Sukabumi. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pemerasan bukan kegiatan jurnalistik dan dapat diproses secara pidana. Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis atau prinsip firewalldalam perusahaan pers.

Kasus semacam ini penting diberitakan karena menyangkut kepentingan publik sekaligus nama baik profesi. Namun, penyiar tetap harus berhati-hati. Ada perbedaan besar antara mengatakan “Wartawan X terbukti melakukan pemerasan.” Dan “Wartawan X dilaporkan atau diduga melakukan pemerasan.”

Kata “diduga” bukan sekadar kata tambahan. Ia menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan seseorang belum boleh diposisikan sebagai orang yang bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dewan Pers juga menegaskan prinsip bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, penyiar tetap harus memberitakan dugaan pelanggaran jika memiliki nilai kepentingan publik, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim di ruang siaran.

Rekan sejawat bukan alasan untuk menutupi fakta

Ada kecenderungan yang perlu diwaspadai dalam komunitas profesi ketika salah satu anggota komunitas mengalami masalah, muncul keinginan untuk melindunginya. Semangat solidaritas memang penting. Tetapi solidaritas profesi seharusnya tidak dimaknai sebagai menutup fakta yang merugikan profesi.

Justru sebaliknya. Ketika seorang jurnalis menjadi korban kekerasan, profesi pers harus berdiri untuk melindunginya. Ketika seorang jurnalis hilang dalam menjalankan tugas, media harus membantu memastikan informasi mengenai pencarian dan keselamatannya disampaikan secara benar.

Tetapi ketika seseorang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan, profesi pers juga harus berani mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik.

Membela profesi bukan berarti membela semua tindakan orang yang membawa nama profesi. Ini penting karena kredibilitas pers dibangun bukan hanya dari berita yang disampaikan, tetapi juga dari keberanian pers melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Penyiar bukan humas profesi wartawan

Penyiar radio memiliki posisi yang unik

Ia dapat menjadi wajah atau suara pertama yang diterima publik ketika sebuah peristiwa terjadi. Dalam situasi bencana atau krisis, radio bahkan dapat menjadi saluran penting untuk menyampaikan informasi ketika masyarakat membutuhkan pembaruan yang cepat dan mudah dipahami.

Karena itu, penyiar bukan humas bagi organisasi profesinya. Ia adalah pekerja media yang memiliki tanggung jawab kepada publik. Ketika berita menyangkut teman, kolega, senior, atau bahkan orang yang bekerja dalam satu perusahaan media, standar verifikasi tidak boleh diturunkan. Justru karena hubungan personal itu dekat, standar etik harus semakin kuat.

Penyiar perlu bertanya sebelum berbicara, Apa faktanya? Dari mana sumbernya? Sudah dikonfirmasi atau belum? Siapa yang terdampak oleh pemberitaan ini? Apakah informasi ini membantu publik memahami situasi atau hanya memperbesar emosi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semacam rem sebelum mikrofon dibuka.

Tiga situasi, tiga cara berbicara

Dalam praktik siaran, penyiar dapat membedakan setidaknya tiga kondisi. Pertama, ketika jurnalis menjadi korban bencana. Fokus siaran pada keselamatan, pencarian, informasi resmi, dan kebutuhan publik. Hindari spekulasi mengenai kondisi korban.

Kedua, ketika jurnalis menjadi korban kekerasan. Beritakan fakta kekerasan secara terverifikasi, jelaskan konteks tugas jurnalistiknya, dan dorong proses penanganan hukum. Hindari dramatisasi atau penyebaran materi yang justru dapat memperburuk kondisi korban.

Ketiga, ketika jurnalis diduga menjadi pelaku pelanggaran. Tetap beritakan apabila memiliki kepentingan publik, tetapi gunakan bahasa yang akurat: “diduga”, “dilaporkan”, “menurut keterangan”, atau “berdasarkan dokumen resmi”, sesuai status faktanya. Jangan menjatuhkan vonis melalui mikrofon.

Tiga situasi tersebut membutuhkan satu prinsip yang sama yaitu fakta harus berada di depan solidaritas.

Di sinilah pendidikan jurnalistik bekerja. Kemampuan seperti ini sebenarnya bukan hanya persoalan teknis penyiaran. Penyiar membutuhkan literasi informasi, literasi bencana, pemahaman etika jurnalistik, kemampuan verifikasi, komunikasi risiko, dan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi krisis.

Radio adalah teknologi pendidikan

Dalam perspektif teknologi pendidikan, radio juga dapat dipahami bukan hanya sebagai perangkat penyampai pesan, tetapi sebagai medium pembelajaran public. Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan UNESA, Prof. Dr. Mustaji, M.Pd., dalam kajiannya mengembangkan model pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) dan pembelajaran berbasis konstruktivistik yang menekankan pengembangan keterampilan pemecahan masalah dan kolaborasi keilmuan. Artinya, ketika penyiar dalam situasi dan kondisi tersebut, dituntut mampu untuk menjelaskan apa yang harus dilakukan masyarakat saat terjadi musibah atau bencana, bagaimana membedakan informasi resmi dan rumor, mengapa sebuah informasi belum dapat dipastikan, atau bagaimana masyarakat melindungi diri, radio sedang menjalankan fungsi edukatif.

Karena itu, kasus rekan sejawat yang tertimpa bencana maupun tersandung perkara hukum dapat menjadi ujian sekaligus pembelajaran bagi ruang redaksi. Penyiar belajar bahwa informasi bukan sekadar sesuatu yang harus segera diucapkan. Informasi adalah sesuatu yang harus dipahami, diverifikasi, dikontekstualisasikan, dan dipertanggungjawabkan.

Mikrofon adalah amanah

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah penyiar mengenal orang yang sedang diberitakan. Persoalannya adalah apakah informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketika rekan sejawat menjadi korban, jangan kehilangan empati. Ketika rekan sejawat mengalami kekerasan, jangan kehilangan keberanian untuk menyuarakan keadilan. Ketika rekan sejawat diduga melakukan pelanggaran, jangan kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta. Sebab profesi jurnalistik tidak membutuhkan solidaritas yang membutakan.

Profesi ini membutuhkan solidaritas yang beretika. Penyiar boleh memiliki rasa kehilangan. Boleh merasa marah. Boleh merasa sedih. Boleh mengenal dekat orang yang diberitakan. Tetapi ketika mikrofon dinyalakan, yang harus berbicara bukanlah kedekatan pribadi.

Sebab pada akhirnya, penyiar tidak hanya mempertaruhkan nama rekan yang diberitakan. Ia juga mempertaruhkan kepercayaan pendengar terhadap radio dan kredibilitas profesi jurnalistik itu sendiri.

Oleh: Dini Nastiti Wardani, S.I.Kom., M.I.Kom.
Mahasiswa S3 Teknologi Pendidikan UNESA

Editor: Petrus Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *