Petani Tambak Keputih Kecewa Kasus Akses Sempadan Sungai Diabaikan Pemkot Surabaya

Warga petani tambak yang tergabung dalam Pkdakan Cahaya Keputih, memblokir jalan akibat kecewa pengabaikan aspirasi mengenai akses sempadan sungai (Foto: Petrus Riski)

Surabaya – Penutupan akses jalan Keputih Tegal, Surabaya, Jumat (04/9/2026) menjadi bukti kekecewaan warga yang juga petani tambak Keputih, yang tergabung dalam Pokdakan Cahaya Keputih, atas belum terpenuhinya pembukaan akses jalan di sempadan sungai yang ditutup pengembang PT Taman Timur. Sempadan sungai itu awalnya dijadikan lapangan padel yang memakan sempadan sungai yang biasa dilewati petani tambak menuju tambaknya. Warga kecewa karena Pemkot Surabaya tidak mendengarkan aspirasi warga, dan lebih mendengarkan pihak pengembang dengan melanjutkan  proses penyusunan AMDAL, meski petani tambak menganggap telah terjadi banyak kesalahan dalam proses pembangunan lapangan padel.

Upaya berdialog melalui pertemuan pembahasan rencana AMDAL tidak menemui titik temu, setelah warga menilai proses yang dijalankan mengabaikan aspirasi petani tambak. Drako, petani tambak, mengungkapkan penutupan akses di Jalan Keputih Tegal dilakukan setelah agenda pertemuan yang membahas proses pengajuan AMDAL di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tidak mengakomodir keinginan warga selaku petani tambak.

“Informasinya Jumat pagi diadakan sidang AMDAL di DLH. Kita mengajukan 15 perwakilan dari kami, tapi tidak disetujui karena DLH meminta kami mengajukan 10 orang dan masuknya satu-satu, kami tidak mau kalau tidak masuk bersama-sama karena khawatir ada pengkondisian,” terang Drako.

Tidak adanya titik temu antara warga dengan DLH sangat disesalkan Drako, karena segala upaya telah ditempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan warga petani tambak secara damai.

“Karena kami telah memberikan jalan untuk akses ini, tetapi petani tambak tidak diberikan jalan karena sempadan ditutup oleh lapangan padel, ya diblokir saja sekalian jalan ini,” ujar Drako.

Heroe Budiarto menambahkan, segala prosedur seperti bersurat kepada Wali Kota, hingga menemui langsung, tidak berbuah manis seperti harapan petani tambak. Sedangkan proses sosialisasi AMDAL yang seharusnya memperjelas maksud dan tujuan adanya pembangunan lapangan padel yang dilakukan oleh PT Taman Timur, justru melompati proses awal yang semestinya dijalankan pengembang sebelum mendapatkan izin AMDAL.

“Surat undangan ini tentang pengantar dan pendahuluan izin AMDAL, tapi di agenda acaranya sidang kerangka acuan AMDAL. Jadi, dia langsung melompat di tahap kedua. Ini proses yang tidak memiliki kewajaran,” kata Heroe Budiarto.

Menurut Heroe, situasi ini dikhawatirkan sebagai konstruksi pengkondisian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, untuk memuluskan keluarnya izin AMDAL PT Taman Timur. Heroe berharap kejadian ini tidak semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin kota, yang dianggap tidak mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kita ini sudah bersurat, mulai kepada Wali Kota, untuk mengadukan aspirasi kami, tapi hanya didisposisi kepada Dinas Cipta Karya. Kita paham jadwal Wali Kota mungkin padat, tapi tidak ada satu pun beliau menerima dan mendengarkan,” tutur Heroe.

Warga petani tambak, kata Heroe, berharap pemerintah mau menemui dan berdialog dengan warganya, dan jangan hanya mau mendengarkan suara dari pihak pengembang saja. Melalui aksi ini, warga petani tambak berharap keinginan dan aspirasi mereka dikabulkan, yaitu membuka jalan akses sempadan sungai yang kini ditutup oleh pengembang PT Taman Timur karena diklaim sebagai aset mereka.

 

Pemblokiran Jalan Keputih Tegal oleh petani tambak Keputih dijaga aparat kepolisian (Foto: Petrus Riski)

Warga yang membuka blokir jalan berharap ditemui Wali Kota Eri Cahyadi atau Wakil Wali Kota Armuji, untuk mendengarkan langsung suara rakyat.

“Petani tambak hanya meminta akses jalan menuju tambak, sesimple itu sebenarnya, tapi mbulet ae,” seru Drako.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Mohammad Fikser mengatakan hanya akan menanggapi perihal proses AMDAL yang sedang berjalan. Sedangkan mengenai pembangunan lapangan padel di lokasi yang dianggap sebagai sempadan sungai, Fikser enggan menanggapi.

Fikser mengatakan, DLH Kota Surabaya selama ini telah memfasilitasi warga menyampaikan aspirasinya kepada pihak pengembang. Salah satunya melalui sidang yang mendengarkan seluruh dokumen yang disusun oleh PT Taman Timur, meski ditolak oleh petani tambak.

“Kami sudah memberi kesempatan kepada mereka berkali-kali (memberi masukan) tapi mereka tidak mau. Sidang pertama waktu di Siola mereka batalkan, alasannya mereka tidak mau ada sidang, kan tidak bisa begitu, kan harus mendengarkan semua pihak,” kata Fikser.

Menurut Fikser, AMDAL merupakan pembahasan mengenai dokumen dampak lingkungan secara keseluruhan, bukan sidang memutuskan AMDAL itu diterima atau tidak. PT Taman Timur kata Fikser, memiliki semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin AMDAL, yang prosesnya telah berlangsung sejak 2020. Bahkan, perintah pembongkaran bangunan lapangan padel yang tidak sesuai SKRK yang diterbitkan pemkot, juga telah dipatuhi.

“Dia sudah punya SKRK, bahkan ketika mereka melakukan pelanggaran, kita sudah bongkar. Lapangan padel yang tidak sesuai dengan SKRK kita bongkar, sekarang bangunan dia menyesuaikan,” lanjut Fikser.

Fikser menegaskan, pembangunan yang dilakukan PT Taman Timur sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Fikser meminta warga menanyakan kepada BPN terkait terbitnya HGB atas tanah yang diklaim PT Taman Timur, termasuk tempat berdirinya lapangan padel.

“Mereka punya HGB, iya ada (sampai plengsengan). Makanya siteplan-nya berdasarkan luas tanah yang mereka miliki, Ya silakan tanya yang menerbitkan HGB, saya tidak tahu,” kata Fikser.

Fikser mempersilakan warga petani tambak untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dokumen yang dikeluarkan pemerintah kota, bila dirasa tidak puas atau ada hal yang tidak sesuai. (Petrus Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *