Surabaya – Sejumlah warga berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/9/2026), mendesak dihentikannya kriminalisasi terhadap 5 orang warga terkait sengketa tanah dengan TNI Angkatan Udara. Warga itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain dan pengrusakan barang, yang terjadi pada 13 dan 27 Agustus 2026.
“Warga yang dikriminalisasi ini justru sedang memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun,” kata Desy, salah satu orator aksi.
Sengketa tanah di Simogunung telah berlangsung cukup lama, dan melibatkan warga yang kini merupakan pensiunan TNI AU, serta anggota keluarga generasi kedua dan ketiga, karena orang tua mereka selaku pemilik pertama telah meninggal dunia. Mereka mendatangi Mapolrestabes Surabaya didampingi Federasi KontraS dan KontraS Surabaya selaku pendamping hukum.
“Kami menolak kriminalisasi warga kami, dan mendesak kepolisian tidak tunduk pada tekanan TNI Angkatan Udara yang melaporkan warga atas tuduhan memasuki rumah mereka sendiri,” seru Desy.
Warga mendesak dikembalikannya rumah yang dibeli oleh orang tua mereka yang merupakan pensiunan TNI Angkatan Udara. Mereka meminta kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap 5 warga terlapor dan menilai tindak ini merupakan kriminalisasi dari pihak TNI AU kepada warga.
“Polisi harusnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, bukannya malah menekan warga dengan pendekaran legalistik represif atau pidana murni dalam menangani kasus sengketa lahan ini,” lanjut Desy.

Fatkhul Khoir dari KontraS Surabaya, usai mendampingi para warga bertemu pihak Satuan Reserse Kriminal, mengungkapkan bahwa kepolisian sepakat menangguhkan penyidikan terkahap warga Simogunung terlapor. Polisi kata Fatkhul Khoir, berjanji mengkaji ulang kasus ini dan akan melakukan gelar perkara dengan mengundang para pihak yang bersengketa Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung menemui dan berdialog dengan perwakilan warga yang melakukan aksi.
“Polisi mengatakan bahwa proses hukum terhadap warga akan ditangguhkan. Polisi juga akan mengkaji ulang dan melakukan gelar perkara, dengan melibatkan warga, Lanud, BPN, Pemkot Surabaya, dan kami,” papar Khoir.
“Waktunya untuk gelar perkara menunggu surat permohonan mediasi dari kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, 5 orang warga Simogunung dilaporkan pihak TNI Angkatan Udara, dalam hal ini Lanud Muljono Surabaya, atas dugaan memasuki pekarangan orang lain dan pengrusakan barang, sesuai Pasal 257 dan atau Pasal 261 KUHP. Serta dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan atau merampas kemerdekaan orang lain yang tertuang pada Pasal 262 dan atau Pasal 448 KUHP.
Laporan itu, menurut warga, berkaitan dengan tindakan warga pada akhir 2025 hingga awal 2026, yang dipicu oleh pengusiran warga secara paksa dari rumah-rumah yang ditempati oleh TNI AU. Warga kemudian berupaya menempati kembali rumah mereka yang sebelumnya membuat mereka terusir. Warga yang tinggal di Jalan Cureng, Harvard, dan Albatros, pada Juni 2022 terusir dari rumah mereka dan dilanjutkan dengan pengosongan rumah dan pemutusan aliran listrik.
“Mereka beralasan, rumah akan ditempati oleh personil TNI AU, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak sesuai yang dikatakan,” ujar Winarti, juru bicara warga Simogunung. (Petrus Riski)

