JHT.. Jaminan Hari ‘Terkini’ atau Jaminan Hari Tua?

Ramai masyarakat khususnya para pekerja saat ini yang membicarakan terkait tata cara pencairan JHT, salah satu benefit yang didapat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang tertuang dalam Permenaker No. 2 tahun 2022.

Sejatinya JHT diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 40 tahun 2004. Dalam UU SJSN, JHT memang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak termasuk di dalamnya.

Jika ditilik dari konstruksi yang dibuat UU SJSN itu adalah agar pekerja memiliki kesejahteraan pascapensiun. Walau bisa diambil sebagian, tapi mayoritas diberikan di usia pensiun.

Jika ditarik kilas baliknya adalah pada saat pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2015  yang juga mengatur tentang pembayaran manfaat JHT juga dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Tetapi pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2015 ini mendapat protes dari pekerja hingga akhirnya dikeluarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Terbitnya Permenaker yang baru ini mencoba mengkonsistenkan dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak konsisten.

Disini seharusnya pemerintah khususnya Kemnaker berpikir dan bertindak cerdas. Sebelum mengeluarkan aturan terbaru harus mempelajari dulu aturan yang berlaku sebelumnya. Permenaker terbaru bertentangan dengan Permenaker No. 19 tahun 2015 yang masih berlaku dan belum dicabut, disinilah terjadi diskresi.

Dan melihat kondisi pandemi saat dimana banyak sekali pekerja yang terPHK, peluncuran Permenaker ini dianggap salah strategi dan makin menyusahkan masyarakat dalam hal ini pekerja. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ingin mencairkan uang sendiri malah dipersulit. Sehingga menimbulkan kesan yang negatif dan memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana JHT yang tidak kecil jumlahnya, apalagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga dianggap belum bisa mengakomodir maksud dan tujuannya.

Semoga pemerintah bisa berpikir adil untuk semua rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *