Assosiasi HRD – Human Capital Community (HCC) berpendapat bahwa pemerintah khususnya Kemnaker seharusnya berpikir dan bertindak cerdas. Sebelum mengeluarkan aturan terbaru harus mempelajari dulu aturan yang berlaku sebelumnya. Sebab, Permenaker terbaru bertentangan dengan Permenaker No. 19 tahun 2015 yang masih berlaku dan belum dicabut. Selain itu, peluncuran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap salah strategi dan makin menyusahkan masyarakat dalam hal ini pekerja, karena tidak melihat kondisi pandemic yang banyak terjadi PHK.
“Melihat kondisi pandemi saat dimana banyak sekali pekerja yang terPHK, peluncuran Permenaker ini dianggap salah strategi dan makin menyusahkan masyarakat dalam hal ini pekerja. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ingin mencairkan uang sendiri malah dipersulit. Sehingga menimbulkan kesan yang negatif dan memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana JHT yang tidak kecil jumlahnya, apalagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga dianggap belum bisa mengakomodir maksud dan tujuannyam,” ungkap Ami Sumarmi, Ketua Human Capital Community (HCC) kepada Smartklik.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul aksi unjukrasa penolakan.Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden telah memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri ketenagakerjaan.
“Bapak presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah” kata Pratikno.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut tanpa akal-akalan. Said menuntut agar Pemerintah kembali memberlakukan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pencairan JHT yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, terkena PHK dan alasan lain bisa mendapatkan uangnya dalam waktu 30 hari setelah berhenti bekerja. (smtkl)

