Surabaya – Sejumlah petani tambak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menyuarakan keprihatinan dan keberaran atas pembangunan lapangan padel yang dianggap mengambil lahan yang seharusnya menjadi sempadan sungai, sehingga menutup akses warga dan petani tambak yang biasa melewati sempadan itu untuk menuju tambak.
Dugaan pemanfatan sempadan sungai dilakukan oleh PT Taman Timur selaku pengembang lapangan padel, pada persil di Jalan Taman Timur Sukolilo VIII Nomor 9 Surabaya. Seharusnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sungai berfungsi sebagai saluran irigasi, drainase, dan akses bagi aktivitas pemantauan atau inspeksi, bukan sebagai hak milik pengembang. Petani tambak selama ini memanfaatkan sempadan sungai sebagai akses jalan menuju tambak mereka, namun kini tidak dapat dilalui karena ditutup oleh pengembangan pembangunan lapangan olah raga padel.

Aktivitas pembangunan lapangan padel yang diduga melanggar peraturan perundangan, sebelumnya malah berada persis di atas sempadan dengan membangun plengsengan dan konstruksi pondasi untuk besi penyangga lapangan padel. Setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 21 Januari 2026, yang dilanjutkan dengan memasang stiker pelanggaran pada bangunan pada 27 Januari 2026, karena dinyatakan tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengembang terus melanjutkan pembangunan meski mengubah struktur konstruksi bangunan menjauh dari bibir sungai.
“Sekarang ini kondisinya tetap tidak bisa diakses oleh petani tambak, karena dipagar oleh pengembang lapangan padel,” kata Samsul Ma’arif, Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Kelurahan Keputih, Jumat (19/6/2026).
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan yang berfungsi menjaga keberlanjutan fungsi sungai serta membatasi dampak kerusakan lingkungan. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Surabaya, menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan bagian dari kawasan lindung yang harus dijaga keberadaannya.

Meski aturan hukum jelas mengatur dan mendefinisikan mengenai sempadan sungai, Samsul Ma’arif melihat tidak ada itikad baik dari pengembang untuk berdialog dengan warga petani tambak. Selain itu, pemerintah dinilai tidak tegas dan transparan dalam memberi penjelasan mengenai bentuk pelanggaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan teknis.
“Intinya kami minta agar mereka membuka akses jalan bagi petani tambak sebagaimana fungsi ruang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” seru Samsul.
Hingga kini, kondisi sungai di kawasan Keputih terus mengalami penurunan, baik dalam hal kualitas air yang dipengaruhi adanya pencemaran, serta lebar sungai dan sempadan yang berfariasi. Keberadaan aktivitas pembangunan yang berada dekat dengan sungai, mempengaruhi terjadinya polusi, khususnya sampah, serta pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa kali warga telah bersurat kepada Wali Kota Surabaya, namun belum mendapat tanggapan hingga saat ini. Keinginan warga untuk audiensi atau mengadukan perkara ini kepada Wali Kota, juga belum menemui hasil yang diharapkan. Tidak hanya ke pemerintah kota, warga petani tambak juga telah bersurat kepada instansi pengelola pertanahan, atau ATR/ BPN Surabaya II, namun belum mendapat tanggapan dan tindak lanjut dari yang diadukan.
“Apakah sungai dan sempadan sungai dapat dimiliki oleh badan hukum privat melalui SHM atau SHGB? Ini yang kami tanyakan, namun belum mendapat jawaban. Pembangunan yang memasukkan struktur bangunan ke dalam area sungai atau sempadan sungai, seharusnya itu melanggar,” terang Samsul.

Samsul menambahkan, protes dan desakan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar pembangunan dilaksanakan secara tertib, transparan, sesuai hukum, serta menghormati fungsi lingkungan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.
“Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat memngganggu aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Samsul. (Petrus Riski)

