Surabaya – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih, melakukan aksi penolakan pada sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di gedung Siola Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka, warga Pokdakan Cahaya Keputih menyerukan adanya cacat teknis dan hukum, dalam sidang yang menghadirkan pihak pengembang yang membangun lapangan Padel di atas sempadan sungai. Sidang di Ruang 203 lantai 2 Gedung Siola di Jalan Tunjungan, Surabaya, dinilai prematur dan tidak perlu dilanjutkan.
“Bagaimana mungkin sidang dokumen lingkungan dilakukan jika masalah paling mendasar, yaitu status keberadaan sungai dan kawasan perlindungan sempadan sungai di lokasi itu belum diselesaikan?” ujar Samsul Ma’arif, Ketua Pokdakan Cahaya Keputih.
Perwakilan warga, Heroe Budiarto, menyebut pelaksanaan sidang ini mengabaikan aspirasi warga, serta memunculkan dugaan adanya permainan perubahan istilah administratif dengan penyebutan drainase yang menggantikan sungai. Pada dokumen yang ditemukan yaitu Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, menyebut area alur air yang diyakini warga sebagai sungai, berubah menjadi saluran. Dampak perubahan penyebutan dari sungai menjadi saluran, akan berpengaruh secara hukum dan lingkungan.
“Sungai adalah aliran air alami yang dilindungi oleh hukum, memiliki area sempadan yang tidak boleh diganggu atau diubah fungsinya demi menjaga ekosistem dan mencegah banjir,” ata Heroe.
Sedangkan drainase atau saluran adalah alur pembuangan air yang dibuat untuk fungsi penyaluran air limbah rumah tangga. Bagi para petambak dan pembudidaya ikan di kawasan Keputih, air bukan sekadar limbah atau sesuatu yang harus segera dibuang ke laut. Air adalah sumber produksi utama.
Samsul menegaskan, pergantian istilah di kertas dokumen administratif tidak bisa secara ajaib mengubah identitas hidrologis alur air alami.
“Jangan karena ingin mempermudah izin pembangunan, lalu sungai didefinisikan ulang menjadi drainase. Mengubah nama tidak boleh mengubah fungsi alami. Mengubah istilah juga tidak boleh menghapus kawasan sempadan yang wajib dilindungi,” kata Samsul.
Sirkulasi air alami yang dipengaruhi pasang-surut dari sungai sangat menentukan kualitas air tambak dan kelangsungan hidup ikan atau udang yang dibudidayakan. Jika status alur air diubah menjadi saluran pembuangan, potensi pencemaran lingkungan akan meningkat drastis dan mematikan mata pencaharian warga lokal.
Pokdakan Cahaya Keputih menegaskan, dokumen Amdal (KA-ANDAL) bertugas menguji kelayakan lingkungan secara jujur, bukan sekadar alat stempel yang bersifat formalitas semata, demi mengesahkan bangunan yang status lahan atau ruangnya masih bermasalah.
Warga anggota Pokdakan Cahaya Keputih, mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait melakukan 10 langkah verifikasi mendasar, yaitu verifikasi teknis dan administratif dengan melihat langsung ke lokasi. Memastikan jarak aman batas tepu sungai sesuai SKRK dan kondisi sebenarnya. Pemkot Surabaya juga diminta melakukan validasi peta hidrologi, kesesuaian RTRW Kota Surabaya 2025-2045, pemeriksaan sertifikat SHGB dengan BPN untuk memastikan tidak ada pelanggaran area sempadan sungai.
Petambak juga mendesak dilakukannya uji konsistensi SKRK, cek bangunan berdiri yang diduga melanggar batas air, kajian dampak tata air tambak, serta transparansi pengawasan dan mengembalikan fungsi sosial dari sungai.
Pokdakan Cahaya Keputih memastikan akan terus mengawal penolakan ini hingga hak-hak tata air dan lingkungan hidup masyarakat dikembalikan. Samsul meminta pemerintah tegas memilih antara menegakkan aturan hukum lingkungan, atau membiarkan istilah administratif dipakai untuk menutupi kejanggalan di lapangan.
“Kami tidak sedang mempertahankan kepentingan pribadi. Kami mempertahankan sungai, tata air tambak, dan ruang kehidupan masyarakat pembudidaya ikan. Jangan sampai sidang KA-ANDAL di SIOLA menjadi panggung untuk mengesahkan sesuatu yang secara faktual dan tata ruangnya belum beres,” tandas Samsul. (Petrus Riski)

