Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Pemerintah mengumumkan gaji PNS akan naik 8 persen mulai 2024. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

Menurut Presiden kenaikan gaji PNS ini dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara. Selain menaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Pemerintah juga menaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *