Pemerintah mengumumkan gaji PNS akan naik 8 persen mulai 2024. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Menurut Presiden kenaikan gaji PNS ini dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara. Selain menaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Pemerintah juga menaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi.

