Aksi di Hari Pahlawan, Warga Surabaya Ingin Merdeka dari Surat Ijo

Aksi warga Surat Ijo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (10/11/2025) (Foto: Petrus Riski)

Surabaya – Sekitar 100 orang warga penghuni tanah Surat Ijo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, dan di area komplek Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025), menuntut penuntasan masalah tanah Surat Ijo yang dianggap memberatkan kehidupan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta turut terlibat dalam penyelesaian kasus tanah warga yang berstatus Surat Izin Pemakaian Tanah, atau biasa disebut Surat Ijo.

Warga merasa keberatan selama tinggal di rumah yang berdiri di lahan berstatus Surat Ijo, harus membayar pajak ganda atas satu objek tanah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke pemerintah pusat, dan retribusi tanah Surat Ijo ke Pemerintah Kota Surabaya. Warga yang hadir tergabung dalam sejumlah aliansi yaitu Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya, Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia, Aliansi Korban Surat Ijo, Peneleh Kampung Londo, dan Laskar Suroboyo.

“Di sini kita berjuang bersama untuk menuntut hak kita, yang dirampas oleh Pemkot Surabaya melalui Surat Ijo,” ujar Yanto, saat berorasi di atas mobil komando.

Perwakilan warga Surat Ijo membawa karangan bunga untuk diletakkan di bawah Monumen Tugu Pahlawan (10/11/2025) (Foto: Petrus Riski)

Selain berorasi dan membentangkan sejumlah banner yang berisi tuntutan warga Surat Ijo, sejumlah perwakilan warga meletakkan karangan bunga di bawah kaki Tugu Pahlawan, sebagai ungkapan doa dan meminta para pahlawan menyemangati perjuangan warga yang berjuang mempertahankan tanah yang telah ditempati puluhan tahun.

“Kita warga Surat Ijo sambat kepada pahlawan di Tugu Pahlawan ini, karena rakyat tidak bisa memiliki tanah yang telah ditempati puluhan tahun,” kata Satrio Kendro, dari Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya.

Berlarutnya persoalan tanah Surat Ijo ini menjadi keresahan warga yang harus membayar pajak ganda, sedangkan warga yang status tanahnya jelas secara hukum hanya membayar pajak bumi dan bangunan saja. Warga mendesak Pemkot Surabaya menunjukkan bukti perolehan tanah Surat Ijo yang menjadi aset milik daerah. Sedangkan penarikan retribusi Surat Izin Pemakaian Tanah dianggap ilegal atau semacam pungutan liar (pungli) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini permainannya pemkot, Surat Ijo jelas melanggar UUD 1945, Undang-undang Pokok Agraria, dan juga hukum pajak,” ujar Suharto, dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia.

Warga Surat Ijo menuntut Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan persoalan Surat Ijo di Surabaya (Foto: Petrus Riski)

Warga Surat Ijo juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menuntaskan maslaah tanah yang dihadapi warga di Surabaya, khususnya terkait Surat Ijo yang terus berlarut-larut. Satrio mengatakan, daripada sibuk memilih tokoh-tokoh Indonesia yang layak menjadi pahlawan, Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi pahlawan dengan memerdekaan Surat Ijo di Surabaya.

“Bapaklah yang harus jadi pahlawan, pahlawan yang memerdekakan surat ijo di Surabaya. Merdekakan surat ijo di Surabaya agar warga bisa mengurus sertifikat hak milik, maka Bapaklah pahlawan yang sesungguhnya di era saat ini,” seru Satrio.

Satrio juga menyoroti sejumlah tanah warga di Surabaya yang berstatus eigendom dan belum bersertifikat, telah berubah statusnya menjadu Surat Ijo.

“Diam-diam pemkot ini terus merambah merampasi tanah-tanah rakyat, tanah-tanah Eigendom yang belum bersertifikat yang belum dikonversi, dijadikan Surat Ijo, Eigendom dijadikan Surat Ijo itu ada itu, seperti daerah Pandegiling sejak 1997 melah jadi Surat Ijo, tidak bisa menjadi sertifikat hak milik,” kata Satrio.

Sejumlah banner berisi tuntutan warga Surat Ijo dibentangkan saat aksi unjuk rasa (10/11/2025) (Foto: Petrus Riski)

Di Surabaya diperkirakan terdapat 48.000 persil tanah Surat Ijo, atau sekitar 800 hektare lahan yang tersebar di 26 kecamatan di Surabaya. Warga telah melakukan sejumlah langkah hukum termasuk melakukan gugatan ke pengadilan, bahkan pernah memenangkan gugatan sampai tingkat Mahkmah Agung (MA). Satu setengah tahun kemudian, pemkot mengajukan peninjauan kembali (PK) dan hasilnya gugatan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Selain itu, langkah politik juga telah dilakukan hingga ke Komisi II DPR RI dan bertemu Ketua Panja Mafia Tanah pada 21 November 2021, namun hingga kini belum juga ada kejelasan penyelesaian konflik tanah ini. Harapan terakhir warga adalah putusan politik Presiden Prabowo Subianto yang bersedia berpihak kepada rakyat.

Selain aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Komplek Tugu Pahlawan, warga Surat Ijo juga mendatangi Balai Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya untuk menyuarakan aspirasi mereka. (Petrus Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *