Mahasiswa FISIP Ubhara Kupas Tuntas Kejahatan Scam Digital Bersama OJK dan Ditressiber POLDA JATIM

Iptu Ghuraf Maulana dari Ditressiber Polda Jatim sedang menyampaikan materinya mengenai antisipasi dan pencegahan penipuan online (Foto: Petrus Riski)

Surabaya – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya melakukan kunjungan edukatif ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelatih komunikator muda, tentang risiko kejahatan siber dan pentingnya literasi digital untuk mengantisipasi penipuan online. Kegiatan ini menghadirkan para pembicara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, dan Direktorat Penyidikan Kejahatan Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, serta dihadiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pukul 09:00 WIB menghadirkan 3 narasumber. Pertama, Iptu Ghuraf Maulana S.Kom., Panit I Unit 3 Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur yang membawakan materi dengan judul Antisipasi dan Pencegahan Terhadap Penipuan Online. Narasumber kedua, Indrawan Nugroho U., Asisten Direktur, Divisi Pengawasn Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, dengan judul materi Pentingnya Literasi Keuangan, Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal. Serta narasumber ketiga, Dr. Fitria Widiyani Roosinda, S.Sos., M.Si., dengan judul materi Peringatan Dini Bahaya Scam.

Ditressiber Polda Jatim mengungkap data mengkhawatirkan di mana Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia dalam jumlah kasus penipuan digital setahun terakhir. Hingga Oktober 2025, total kerugian nasional akibat online scam telah menyentuh angka Rp. 7,5 Triliun. Penipuan melalui belanja online menjadi modus dengan laporan terbanyak, yakni mencapai 53.928 kasus.

“Modus telepon palsu (fake call) tercatat sebagai jenis kejahatan dengan nilai kerugian finansial terbesar yang mencapai Rp. 1,31 Triliun,” ujar Ghuraf Maulana.

Pihak kepolisian menegaskan, pelaku kejahatan siber ini tidak hanya dijerat dengan UU ITE, tetapi juga undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. Sebagai langkah preventif, Polri terus melakukan sosialisasi intensif dan bekerja sama dengan Komdigi, PPATK, perbankan, hingga Interpol, untuk melacak aliran dana dan markas pelaku yang seringkali berada di luar negeri. Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi identitas dan tidak sembarangan mengklik tautan tidak dikenal dengan slogan “Verify Before You Click”.

“Masyarakat harus semakin waspada dengan modus-modus penipuan yang ada, harus selalu melakukan verifikasi identitas, jangan asal klik apalagi tautan tidak dikenal,” imbuhnya.

Indrawan Nugroho dai OJK Jawa Timur memaparkan materinya tentang literasi keuangan (Foto: Petrus Riski)

OJK Jawa Timur dalam pemaparannya mengenai Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen, mengatakan bahwa meskipun indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46 persen, masih terdapat celah atau gap sebesar 14,05 persen dengan tingkat inklusi. Fenomena perilaku konsumtif seperti Doom Spending serta tekanan sosial YOLO (You Only Live Once) dan FOMO (Fear of Missing Out) diidentifikasi sebagai faktor utama yang mendorong masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

“Kondisi ini menunjukkan banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan, namun belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya,” kata Indrawan Nugroho.

Hingga Agustus 2025, Satgas PASTI mencatat akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp. 142,13 Triliun. Untuk menekan angka itu, OJK mengusung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dan mengingatkan masyarakat agar selalu memegang prinsip “2L” (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan, OJK menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Kontak 157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” lanjut Indrawan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Universitas Bhayangkara Surabaya berharap, materi pembelajaran ini dapat semakin membuat masyarakat dan siapa saja agar tidak mudah menjadi korban penipuan scam atau model penipuan lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan membuat kita tahu jika terjadi penipuan harus melaporkan kemana, dan kita tahu bagaimana cara melaporkannya dengan cepat dan akurat,” tandas Fitria Widiyani Roosinda. (Petrus Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *