Surabaya – Pembangunan proyek pedel di kawasan perumahan Eastern Park oleh PT. Taman Timur diprotes warga dan petani tambak di wilayah Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Proyek ini dinilai warga telah melanggar aturan mengenai sempadan dan lebar sungai.
Warga yang menyaksikan kondisi di lokasi, menganggap masih berlangsungnya pengerjaan proyek telah mengabaikan teguran yang diberikan petugas penertiban bangunan Pemerintah Kota Surabaya, yang telah menempelkan stiker pelanggaran pada proyek itu. Pengerjaan proyek padel dinilai melanggar sejumlah aturan, yakni tidak sesuai PBB dan sertifikat, serta melanggara Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2027 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
“Masyarakat resah karena pihak developer tidak mengindahkan peraturan lebar sungai dan sempadan sungai,” ujar Wahadi, salah satu perwakilan warga dan petani tambak.
Selain mengakibatkan penyempitan sungai akibat adanya plengsengan, pengerjaan proyek dianggap mengabaikan aturan mengenai ketentuan sungai dan garis sempadan sungai. Saat warga menanyakan status proyek itu kepada Lurah Keputih, Wahadi menyebut bahwa pihak kelurahan membenarkan telah terjadi pelanggaran pada proyek pembangunan itu. Pihak kelurahan kepada perwakilan warga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) perihal pelanggaran itu.

“Setelah dicek oleh petugas DPRKPP di proyek tersebut pada tanggal 26 Januari 2026 lalu, benar bahwa bangunan berdiri di dalam sungai dan sempadan sungai,” ujar Wahadi menirukan ucapan Lurah Keputih, Fajar Febriansyah.
Lurah, lanjut Wahadi, menyayangkan sikap developer PT. Taman Timur yang masih meneruskan proyeknya meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Mereka masih bekerja terus menerus walau stiker pelanggaran tersebut sudah tertempel sejak tanggal 27 Januari 2026,” imbuhnya.
Beberapa warga dan para petani tambak mengingatkan lurah agar teguran dari DPRKPP Pemerintah Kota Surabaya diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pihak developer. Masyarakat khawatir dengan hilangnya sempadan sungai akan berpotensi menimbulkan banjir di kemudian hari.
Warga dan petani tambak di wilayah Keputih mendesak Wali Kota Surabaya menindaklanjuti kekhawatiran warga dengan meninjau langsung lokasi pengerjaan proyek, dan memastikan developer menaati aturan terkait pendirian bangunan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta peraturan terkait lingkungan yang berlaku.
Pemerintah juga diminta melakukan normalisasi dan perlindungan terhadap sungai serta saluran tambak, sebagai bagian dari ketahanan pangan dan penggerak ekonomi warga. Dengan demikian, keberlanjutan ruang hidup petani tambak dapat dilindungi melalui aturan dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
“Harapan warga bahwa pembangunan kota seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan warga kecil serta kelestarian lingkungan. Tujuannya agar tidak sampai terjadi kerugian jangka panjang bagi warga, dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,” tandas Wahadi.

Janji Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Sekitar Sungai
Pemerintah Kota Surabaya pada akhir Januari 2026 lalu telah menyatakan komitmennya untuk menjaga sungai dari aktivitas dan bangunan yang berisiko menimbulkan banjir. Melalui keterangan kepada media, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pemilik usaha tidak memanfaatkan area tepi sungai untuk mendirikan bangunan maupun dijadikan lahan parkir, karena dapat membahayakan dan memperbesar risiko banjir.
“Kalau ada bangunan dan aktivitas di tepi sungai, saya minta pelaku usaha dan warga tidak menjadikannya sebagai tempat parkir atau perluasan usaha,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (29/1/2026).
Eri Cahyadi mengatakan bahwa masih banyak bangunan yang dibangun terlalu dekat dengan sungai, padahal seharusnya setiap sungai memiliki sempadan atau jarak aman antara aliran air dengan bangunan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memperparah kerusakan saat banjir terjadi.
“Surabaya tidak bisa ditata hanya oleh pemerintah, tapi harus bersama-sama dengan warga,” tegasnya.
Melalui aduan warga dan petani tambak di wilayah Keputih, komitmen pemerintah kota dinantikan untuk menertibkan pelanggaran peraturan yang ada, sehingga tidak sampai terjadi kerusakan ekosistem maupun lingkungan secara luas, seperti bencana banjir. (Petrus Riski)

