Surabaya – Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mengeluarkan hasil survei yang memgungkap persepsi generasi Z terkait penggunaan plastik sekali pakai, mulai Juni 2025 sampai dengan Januari 2026. Survei dilakukan di 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung, yang melibatkan 1.000 responden dari pelajar SMA dan mahasiswa.
Hasil survei menyebutkan terdapat 92 persen responden dari generasi Z masih menggunakan plastik sekali pakai. Masih tingginya angka penggunaan plastik sekali pakai di kalangan generasi Z, disebabkan oleh minimnya regulasi atau peraturan yang tidak memiliki kekuatan untuk mengikat masyarakat yang menjadi subyek hukum. Air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik menjadi benda yang banyak dipakai oleh generasi Z.
“Angka ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan Generasi Z terhadap plastik sekali pakai, meskipun generasi Z sadar mengenai dampak buruk pemakaian plastik sekali pakai,” kata Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt dari Universitas Negeri Jember, yang turut dalam aksi JEJAK.
Menurut Fildza Sabrina, pembuatan regulasi mengenai pengurangan plastik sekali pakai sangat diperlukan dan harus didukung. Generasi Z siap, kata Fildza, siap bergerak untuk mendukung pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, namun harus ada regulasi yang jelas dan tegas mengatur.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya terbentuk budaya. Orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang dengan sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 83 persen responden yang mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm. Sedangkan 97 persen responden memahami dampak mikroplastik bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Sebanyak 61 persen responden menyebut bersedia mengganti AMDK dengan tumbler atau botol minum guna ulang, yang didorong oleh perubahan perilaku di antara anak muda yang mulai mengetahui dan memahami dampak mikroplastik bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Sedangkan 18 persen responden menyatakan mau mengganti styrofoam dan kemasan sekali pakai dengan kotak makan atau rantang, 13 persen responden mau mengurangi penggunaan tas kresek dan beralih ke totebag.
“Ada juga 5 persen responden mulai berhenti membakar sampah plastik, 2 persen berhenti menggunakan sedotan plastik, dan 1 persen siap meninggalkan penggunaan sachet,” lanjutnya.
Jepang, kata Fildza, merupakan contoh negara yang berhasil mengelola sampah karena regulasi yang jelas. Selain itu, masyarakatnya disiplin memilah sampah mulai dari rumah tangga, dan terdapat sanksi sosial yang tegas bagi yang tidak manaati aturan yang berlaku.
“Di Jepang sudah berhasil dengan aturan yang jelas. Jerman juga demikian, berhasil menerapkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang mereka hasilkan, termasuk biaya pengelolaannya,” ucap Fildza.
Generasi Z Tuntut Atusan Tegas
Temuan hasil survei ini kemudian menjadi dasar dilakukannya aksi oleh Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK), di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, yang mendesak segera disusunnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembatasan Plastik Sekali Pakai, untuk melindungi lingkungan hidup beserta makhluk hidup di dalamnya. Aksi yang diikuti 35 anak muda ini juga untuk memperingati Hari Lahan Basah Internasional yang diperingati setiap 2 Februari.
Saat diterima dua perwakilan DPRD Provinsi Jawa Timur, yaitu Yordan Batara Goa selaku Ketua Bapemperda, dan Freddy Poernomo sebagai anggota Bapemperda, JEJAK meminta para wakil rakyat ini menindaklanjuti kegelisahan anak-anak muda ini dengan serius terkait krisis plastik dan mikroplastik yang terjadi di Jawa Timur. Sungai Brantas, menjadi salah satu sungai yang mengalami kerusakan dan pencemaran cukup serius akibat plastik sekali pakai.
“Kebijakan atau aturan yang dikeluarkan provinsi sebagai payung hukum bersama untuk kabupaten dan kota, dalam hal ini tidak hadir bagi masyarakat dan lingkungan. Harapan kami, sungai dan sempadan sungai tidak lagi dijadikan buangan sampah,” tutur Alaika Rahmatullah, juru bicara aksi.
Perda Pengendalian Plastik Sekali Pakai oleh Provinsi Jawa Timur, menurut Alaika, sangat penting dalam pengendalian pemakaian plastik sekali pakai, dan pengurangan sampah plastik di lingkungan. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, baru 16 daerah yang memiliki produk hukum mengenai pembatasan plastik.
“Tanpa perda di provinsi, pengendalian ini akan sulit dilakukan terlebih untuk mencapai target nasional. Itu pun sanksinya masih lemah, bahkan ada yang hanya sebatas imbauan berupa surat edaran,” kata Alaika.

Pada RPJMN 2025-2029, pengurangan sampah plastik sekali pakai merupakan prioritas nasional dengan target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029. Namun, faktanya tidak semua daerah memiliki peraturan daerah mengenai pembatasan sampah plastik. Ini menjadi bukti nyata, bahwa hingga kini belum ada standar kebijakan yang sama terkait penggunaan plastik sekali pakai dan pengendalian sampah plastik.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan,” kata Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang.
JEJAK mendorong penetapan target pengurangan plastik sekali pakai di tingkat provinsi dengan ukuran dan batas waktu yang jelas, disertai kewajiban pelaporan dan pemantauan berkala oleh kabupaten dan kota dengan indikator yang seragam.
Faizul menambahkan, perlu adanya alokasi anggaran provinsi untuk pengembangan sistem guna lahan (reuse system), berupa stasiun isi ulang, wadah pakai ulang berstandar, dan sistem pengembalian sebagai prasarat pengurangan plastik sekali pakai. Pemerintah juga diminta mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi yang adil yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan generasi muda, dalam pemantauan kebijakan dan edukasi publik.
“Pemerintah Provinsi juga perlu berperan aktif mengendalikan volume plastik yang masuk ke pasar, termasuk evaluasi ketat terkait klaim plastik alternatif, agar ini tidak memunculkan masalah lingkungan baru,” lanjutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menerima aspirasi dan menyambut baik inisiatif generasi Z Jawa Timur untuk mendorong pembentukan perda pembatasan plastik sekali pakai. Yordan setuju, bahwa plastik adalah krisis yang nyata karena telah menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Inisiatif ini akan kami sampaikan, kalau bisa ya sampai pembuatan perda. Jika sampai menjadi perda, maka Provinsi Jawa Timur ini bisa jadi yang pertama, dan merupakan political will dari eksekutif dan legislatif,” ujar Yordan. (Petrus Riski)

